Senin, 02 April 2012

BAB I Kenegaraan


    
          Pengertian Negara
      Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaan politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Adapun pengertian Negara menurut beberapa ahli:
a.     Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b.    Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c.    Georg Wilhelm Friedrich Hegel
     Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d.     Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

1.      Teori Terbentuknya Negara
Pemahaman lebih lanjut mengenai negara dapat dilakukan dengan mempelajari asal mula terjadinya negara melalui pendekatan teoritis, yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara.
a.       Teori Ketuhanan (Theokratis)
Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.

b.      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan sedangkan kekuasaan berasal dari mereka yang paling kuat dan berkuasa sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah. Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
1)      Kalikles
Dalam suasana alam bebas bila ada orang  yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah. Negara adalah hasil pertarungan antarkekuatan ekonomis dan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah. Negara akan lenyap jika perbedaan kelas tidak ada lagi.
2)      Harold J. Laski
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin menawar.

c.    Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini berdasakan pada suatu paham kehidupan manusia yang dipisahkan dalam dua zaman yaitu pra negara (zaman alamiah) dan negara. Berikut adalah pendapat para ahli yang setuju dengan teori ini :
1)   Hugo de Groot (Grotius)
Beliau menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang  pernah terjadi.
2)    Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarki absolut.
3)    John Locke
Untuk menghindari anarki maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
·       Pactum Unionis              : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
·       Pactum Subjectionis    : Perjanjian anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
4)   Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan bahwa menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).

d.   Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum masyarakat hidup mandiri. Para penganut teori hukum alam terdiri :
·         Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
·         Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
·         Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1.    Adanya keinginan manusia untuk memenuhi beraneka ragam  kebutuhan yang menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.   Mengingat manusia bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya maka manusia harus menghasilkan sesuatu yang lebih untuk dipertukarkan.
3.   Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.   Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Asal mula terbentuknya Negara dapat digambarkan sebagai berikut.
KELUARGAàKELOMPOKàDESAàKOTA/NEGARA


Proses Terbentuknya Negara
Menurut beberapa pakar sejarah dan kenegaraan, proses terbentuknya negara dibagi ke dalam dua  kelompok utama berdasarkan prosesnya yaitu primer dan sekunder

1. Secara Primer

Teori ini membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat yang paling sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui fase:
a. Fase genootschap (Genossenschaf);
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan diri untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang seterusnya menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
 b.   Fase Reich (Rijk);
Pada fase ini orang-oranng yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncul tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga timbul sistem feodlisme. Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
c.    Fase Staat;
   Pada fase ini masyarakat telah sadar dari keadaan tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa unsur daripada negara ialah bangsa. Wilayah dan pemerintah yang berdaulat sudah terpenuhi.
d.  Fase democratische Natie dan Fase Diktator
     Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional kesadaraan akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2. Secara Sekunder

Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negar yang telah ada sebelumnya. 

a. Pengakuan de facto (sementara)
Yang dimaksud dengan pengakuan de facto ialah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru.
b. Pengakuan de jure (pengakuan yuridis)
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu negara.
c.   Pengakuan atas pemerintahan de facto
Yang dimaksud dengan pengakuan pemerintahan de facto ialah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara jadi yang diakui hanya terhadap pemerintahannya saja. Berikut adalah penjabarannya :
1)   Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Contoh: Liberia yamg diduduki oleh budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
2)   Fussi (Peleburan)
Fusi merupakan gabungan dua negara atau lebih. Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: Terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
3)   Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
4)   Accsie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta. Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
5)   Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan Jepang.
6)   Inovation (Pembeuntukan baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal yang kemudian lenyap. Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
7)   Separatische (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian mengatakan kemerdekaannya. Contoh: Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.

Unsur-unsur Negara
Proses terbentuknya negara juga memiliki dua unsur utama yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif atau syarat primer,  merupakan unsur yang terdiri dari wilayah, penduduk atau rakyat, pemerintah, dan kedaulatan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah negara
a.    Wilayah, merupakan unsur yang sangat penting bagi terciptanya suatu negara. Wilayah itu sendiri dapat terbagi menjadi 3 bagian yaitu wilayah daratan, lautan dan udara.
b.    Rakyat  atau sering disebut masyarakat merupakan syarat pokok terjadinya sebuah negara, dapat dibayangkan jika terdapat sebuah wilayah namun tidak dihuni oleh manusia satupun tentu wilayah tersebut tidak dapat dikatan sebagai sebuah Negara karena tidak adanya aktivitas kehidupan.
c.    Pemerintahan yang berdaulat  sangat diperlukan bagi sebuah negara karena kedaulatan tersebut dapat menjamin sebuah negara dalam menyejahterakan rakyatnya atau tidak, kedaulatan pemerintah itu sendiri terbagi menjadi beberapa sistem yakni sistem parlementer, presidensiil, campuran, dan proletar.
 Unsur deklaratif atau syarat sekunder,  merupakan unsur yang terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi PBB.
a.    Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
1)    Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2)    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
b.    Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh serta penjelasan.


Berbagai Macam Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).

Bangsa 
Dalam wikipedia dijelaskan bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Warga Negara
Warga negara adalah orang yang mendiami suatu negara dan memiliki kewarganegaraan yaitu  orang yang termasuk ke dalam  keanggotaan satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Sebagai warga negara yang mendiami suatu negara tentunya terdapat sesuatu yang harus dijalankan yaitu tanggung jawab yang menjadi sebuah kewajiban, sesuatu yang harus didapatkan yaitu hak dan sesuatu yang harus di laksanakan yaitu peran.  

a.  Hak-hak 
Berikut adalah beberapa contoh hak seorang warga negara
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

b.  Kewajiban
Berikut adalah kewajiban seorang warga negara
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

c.  Tanggung Jawab
Berikut adalah tanggung jawab seorang warga negara
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi


d.  Peran
Peran seorang warga negara terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dari peranan itu sendiri
1)  Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)  Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3)  Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4)  Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi


Demokrasi
Dalam ensiklopedia telah dijelaskan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

a. Demokrasi Langsung
    Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

b. Demokrasi Perwakilan
  Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.




Protected by Copyscape DMCA Takedown Notice Checker