Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaan politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Adapun pengertian Negara menurut beberapa ahli:
a. Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
b. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
d. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
1. Teori Terbentuknya Negara
Pemahaman lebih lanjut mengenai negara dapat dilakukan
dengan mempelajari asal mula terjadinya negara melalui pendekatan teoritis,
yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang
hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut,
ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara.
a. Teori Ketuhanan (Theokratis)
Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat
yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori
theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang
berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara
berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara.
Negara tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak
Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak
dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
b. Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan
sedangkan kekuasaan berasal dari mereka yang paling kuat dan berkuasa sehingga
dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki
kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah. Gambaran bahwa negara terbentuk
karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para
ahli sebagai berikut :
1) Kalikles
Dalam suasana alam bebas bila ada orang yang lebih
baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik maka
disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah
(menguasai) yang lemah. Negara adalah hasil pertarungan antarkekuatan
ekonomis dan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah. Negara
akan lenyap jika perbedaan kelas tidak ada lagi.
2) Harold J. Laski
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk
menjamin menawar.
c. Teori
Perjanjian
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok
manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk
membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini
berdasakan pada suatu paham kehidupan manusia yang dipisahkan dalam dua zaman
yaitu pra negara (zaman alamiah) dan negara. Berikut adalah pendapat para ahli
yang setuju dengan teori ini :
1) Hugo de Groot (Grotius)
Beliau menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu
kenyataan sejarah yang pernah terjadi.
2) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu
yaitu “Pactum Subjectionis”,
dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural
rights (hak kodrat) kepada
suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia
untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa
(raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak.
Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarki absolut.
3) John Locke
Untuk menghindari anarki maka manusia mengadakan perjanjian
membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam.
Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
· Pactum Unionis
: Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
· Pactum Subjectionis :
Perjanjian anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis,
yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
4) Jean
Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean
Jacques Rousseau menyatakan bahwa menurut kodratnya manusia sejak lahir sama
dan merdeka tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan
sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut
negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Melalui teorinya
tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat
(negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat
(demokrasi).
d. Teori
Hukum Alam
Menurut teori
ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum masyarakat
hidup mandiri. Para penganut teori hukum alam terdiri :
· Masa Purba, seperti Plato dan
Aristoteles.
· Masa Abad Pertengahan, seperti
Agustinus dan Thomas Aquinas.
· Masa Rasionalisme, seperti penganut
teori perjanjian masyarakat.
PLATO
Asal mula
terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya
keinginan manusia untuk memenuhi beraneka ragam kebutuhan yang
menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia bekerjasama dengan orang
lain dalam memenuhi kebutuhannya maka manusia harus menghasilkan sesuatu yang
lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar
menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang
lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat
negara.
ARISTOTELES
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya
adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Asal mula terbentuknya Negara
dapat digambarkan sebagai berikut.
KELUARGAàKELOMPOKàDESAàKOTA/NEGARA
Proses Terbentuknya Negara
Menurut beberapa pakar sejarah dan
kenegaraan, proses terbentuknya negara dibagi ke dalam dua kelompok utama
berdasarkan prosesnya yaitu primer dan sekunder
1. Secara
Primer
Teori ini membahas tentang
terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat yang paling
sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
Menurut teori ini
perkembangan negara secara primer melalui fase:
a. Fase
genootschap (Genossenschaf);
Pada fase ini merupakan
pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan diri untuk kepentingan
bersama dan didasarkan pada persamaan. Awal
kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus
berkembang seterusnya menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut
bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
b. Fase
Reich (Rijk);
Pada fase ini orang-oranng yang
menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncul tuan
yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga timbul
sistem feodlisme. Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya
kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal
ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus
inter pares menjadi seorang
raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
c. Fase Staat;
Pada fase ini
masyarakat telah sadar dari keadaan tidak bernegara menjadi bernegara dan
mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa unsur daripada
negara ialah bangsa. Wilayah dan pemerintah yang berdaulat sudah terpenuhi.
d. Fase
democratische Natie dan Fase Diktator
Fase ini
merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran
demokrasi nasional kesadaraan akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2. Secara Sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan
negara-negar yang telah ada sebelumnya.
a. Pengakuan de
facto (sementara)
Yang dimaksud dengan pengakuan de facto ialah
pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu
negara baru.
b. Pengakuan de jure (pengakuan
yuridis)
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure adalah
pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau
timbulnya atau terbentuknya suatu negara.
c. Pengakuan atas pemerintahan de facto
Yang dimaksud dengan pengakuan
pemerintahan de facto ialah suatu pengakuan hanya terhadap
pemerintahan dari pada suatu negara jadi yang diakui hanya terhadap
pemerintahannya saja. Berikut adalah penjabarannya :
1) Occupatie
(Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku, kelompok tertentu. Contoh:
Liberia yamg diduduki oleh budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
2) Fussi
(Peleburan)
Fusi merupakan gabungan dua negara
atau lebih. Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: Terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871,
yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
3) Cessie
(Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria
kepada Prusia(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang
harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria
adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
4) Accsie
(Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta. Kemudian wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
5) Proclamation
(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan
kemerdekaannya. Contoh: Negara Indonesia
yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan Jepang.
6) Inovation
(Pembeuntukan baru)
Munculnya suatu negara baru diatas
wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal yang kemudian lenyap. Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian
diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
7) Separatische
(Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian mengatakan
kemerdekaannya. Contoh: Pada tahun 1939,
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.
Unsur-unsur Negara
Proses terbentuknya negara juga memiliki dua unsur utama
yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitutif atau syarat primer,
merupakan unsur yang terdiri dari wilayah, penduduk atau rakyat,
pemerintah, dan kedaulatan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka belum
dapat dikatakan sebagai sebuah negara
a. Wilayah,
merupakan unsur yang sangat penting bagi terciptanya suatu negara. Wilayah itu
sendiri dapat terbagi menjadi 3 bagian yaitu wilayah daratan, lautan dan udara.
b. Rakyat
atau sering disebut masyarakat merupakan syarat pokok terjadinya sebuah
negara, dapat dibayangkan jika terdapat sebuah wilayah namun tidak dihuni oleh
manusia satupun tentu wilayah tersebut tidak dapat dikatan sebagai sebuah
Negara karena tidak adanya aktivitas kehidupan.
c. Pemerintahan
yang berdaulat sangat diperlukan bagi sebuah negara karena kedaulatan
tersebut dapat menjamin sebuah negara dalam menyejahterakan rakyatnya atau
tidak, kedaulatan pemerintah itu sendiri terbagi menjadi beberapa sistem yakni
sistem parlementer, presidensiil, campuran, dan proletar.
Unsur
deklaratif atau syarat sekunder, merupakan unsur yang terdiri dari
pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi PBB.
a. Pengakuan
Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
1) Pengakuan
secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2) Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
b. Undang-Undang
Dasar
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib
bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas pembukaan,
batang tubuh serta penjelasan.
Berbagai Macam Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan :
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat
yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri
atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi
satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan
negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Bangsa
Dalam wikipedia
dijelaskan bahwa bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama,
dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki
asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi
menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideologi nasionalisme.
Warga Negara
Warga negara adalah orang yang mendiami suatu negara
dan memiliki kewarganegaraan yaitu orang yang termasuk ke dalam
keanggotaan satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Sebagai warga negara
yang mendiami suatu negara tentunya terdapat sesuatu yang harus dijalankan
yaitu tanggung jawab yang menjadi sebuah kewajiban, sesuatu yang harus
didapatkan yaitu hak dan sesuatu yang harus di laksanakan yaitu peran.
a. Hak-hak
Berikut adalah beberapa contoh hak seorang warga negara
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b. Kewajiban
Berikut adalah kewajiban seorang warga negara
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
c. Tanggung Jawab
Berikut adalah tanggung jawab seorang warga negara
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah
bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi
d. Peran
Peran seorang
warga negara terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dari peranan itu
sendiri
1) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Peran aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3) Peran positif merupakan aktivitas warga
negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4) Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Demokrasi
Dalam ensiklopedia telah dijelaskan
bahwa demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan
suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
b. Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat
memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat
dan mengambil keputusan bagi mereka.
Sumber :
HO_16_TERJADINYA_SUATU_NEGARA_HUKUM_ALAM_SAMPE_MODERN.docx
HO_16_TERJADINYA_SUATU_NEGARA_HUKUM_ALAM_SAMPE_MODERN.docx